Keduanya masih diperiksa intensif. Ditengarai, modus peredaran sabu ini sudah berjalan sejak kedua napi kasus narkoba mendekam dalam penjara dua tahun silam. “Kami masih memnburu nandar besar yang diduga memasok sabu ke wilayah Sorong,” ucapnya.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, BNNP Papua Barat juga menangkap kurir narkoba berinisal SM yang menyimpan 25 paket sabu di rumahnya wilayah Kota Sorong. Dari tangannya disita Sabu 25,91 gram dalam paket ekonomis siap edar, dia ponsel, alat timbangan digitak dan uang Rp2,5 juta.
SM saat ini mendekam dalam sel tahanan BNNP Papua Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 144 dan 112 Ayat 1 Undang Undang (UU) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.