BNNP Papua Barat Bongkar Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Sorong

Mathias Reyaan
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol Untung Subagyo. (Foto: iNews/Mathias Reyaan)

Keduanya masih diperiksa intensif. Ditengarai, modus peredaran sabu ini sudah berjalan sejak kedua napi kasus narkoba mendekam dalam penjara dua tahun silam. “Kami masih memnburu nandar besar yang diduga memasok sabu ke wilayah Sorong,” ucapnya.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, BNNP Papua Barat juga menangkap kurir narkoba berinisal SM yang menyimpan 25 paket sabu di rumahnya wilayah Kota Sorong. Dari tangannya disita Sabu 25,91 gram dalam paket ekonomis siap edar, dia ponsel, alat timbangan digitak dan uang Rp2,5 juta.

SM saat ini mendekam dalam sel tahanan BNNP Papua Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 144 dan 112 Ayat 1 Undang Undang (UU) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal