Atas laporan tersebut anggota Pospol mendatangi lokasi kejaidan dan mendapati korban posisi tergeletak menyamping kiri. Korban luka sabetan di bagian leher hingga nyaris putus.
"Selanjutnya atas permintaan keluarga korban dibawa ke Puskesmas Tofoi untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut,"ujar Krey.
Menurut Krey, petuga sudah mengamankan sejumlah barang bukkti dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), serta membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk divisum.
"Anggota dari Pos Pol Samuri telah menuju ke TKP dengan menggunakan longboat, karena untuk menjangkau lokasi kejadian, anggota kita harus menempuh perjalanan dengan menggunakan longboat. Anggota langsung melakukan olah TKP, meminta Visum ke rumah sakit dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Krey.
Atas peristiwa itu, menurut Krey, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Kami juga akan memeriksa kejiwaan pelaku," katanya.