Berulang Kali Cabuli Bocah Perempuan, Mahasiswa di Jayapura Terancam Penjara 15 Tahun

Nani Suherni
Suasana penyerahan mahasiswa yang menjadi tersangka cabul ke JPU pada Kejari Jayapura. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Oknum mahasiswa berinisial MN (24) harus berurusan dengan hukum. Dia berulang kali mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun di Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota telah menangani kasusnya dan menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/1/2022).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengatakan, penyerahan tersangka MN ke Kejaksaan karena berkas perkaranya atas tindak pidana pencabulan telah dinyatakan lengkap.

Dia sebelumnya menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1216/X/2021/Papua/Res Jpr Kota.

"Tersangka terlibat kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap korban anak perempuan berumur 6 tahun di seputaran Distrik Heram,” ujar Handry, Jumat (28/1/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

3 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

8 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

9 hari lalu

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

9 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal