Sebab, bila hasil rapid test-nya menunjukan tanda reaktif, mereka wajib melakukan isolasi mandiri. Lalu identitas yang sudah dicatat oleh petugas untuk memudahkan proses pemantauan terhadap warga tersebut.
Jika tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri, tim dari Satgas Penanganan Covid-19 Mimika telah menyiapkan ruang isolasi di shelter Wisma Atlet dan Mimika Sport Complex.
PSDD di Kabupaten Mimika mulai berlaku sejak Kamis kemarin (21/5/2020) hingga 4 Juni mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus corona di daerah tersebut.