Berkeliaran di Atas Jam 2 Siang, Warga Mimika Bakalan Langsung Rapid Test

Antara
Andi Mohammad Ikhbal
Pemeriksaan rapid test tukang sayur di Jayapura. (Foto: Istimewa).

TIMIKA, iNews.id - Warga di Kabupaten Mimika, Papua yang kedapatan berkeliaran di atas pukul 14.00 WIT akan langsung menjalani rapid test. Pemerintah daerah sudah menempatkan delapan posko di sekitaran kota untuk menindak para pelanggar tersebut.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mimika, Reynold Ubra mengatakan, ketentuan ini bagian dari sanksi pembatasan sosial diperluas dan diperketat atau PSDD. Ada batasan waktu beraktivitas mulai pukul 06.00 - 14.00 WIT.

"Warga tidak boleh bebas berkeliaran, terutama di jalan raya. Yang diperbolehkan melintas di hanya petugas-petugas yang diberikan izin khusus," kata Reynold di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (21/5/2020).

Para pelanggar aturan PSDD akan diamankan petugas. Identitas mereka akan dicatat secara lengkap, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor telepon. Lalu mereka akan diminta menjalani rapid test Covid-19.

"Mekanismenya, setiap pelanggar menandatangani form persetujuan (rapid test) dan kesediaan melakukan isolasi mandiri," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pencari Kepiting Bakau di Mimika Diterkam Buaya, Hilang Diseret ke Dalam Sungai

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Mencekam! OPM Serang Warga Tembagapura, Anak Perempuan Tewas Ditembak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Mapurujaya Mimika, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Terkuak! Ini Identitas Anggota KKB Buron Penembakan Warga Sipil di Puncak Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal