Berkas Penyerangan Relawan Kotak Kosong di Raja Ampat Lengkap, Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Chanry Andrew Suripatty
Kapolres Raja Ampat AKBP Andre Manuputty saat jumpa pers. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

"Saat Agus tiba di SPKT bertemu dengan tim paslon yang sedang membuat laporan polisi. Mereka menganiaya Agus tepat di halaman Mapolres. Kejadian penganiayaan itu sangat kami sesalkan karena terjadi tepat di halaman kantor meski sempat direlai anggota," katanya.

Menurut Kapolres, dari sejumlah rentetan kasus tersebut, munculah empat laporan polisi yang sudah ditangani. Dua kasus di antaranya dinyatakan lengkap atau P21 yakni LP nomor: 139/X/2020/Papua Barat/Res Raja Ampat/tanggal 25 Oktober 2020 tentang kejadian kasus tindak pidana pengeroyokan di halaman Polres Raja Ampat terhadap korban atas nama Agus. Kasus dari pada korban atas nama Agus menyeret tiga tersangka yakni berinisial AMP (37), UW (31) dan BM (50) warga Waisai. 

"Kemudian kasus kedua dengan LP Nomor: 138/X/2020/Papua Barat/Res Raja Ampat/tanggal 24 Oktober terkait kejadian penganiayaan dan pengancaman di Kampung Atkari, Distrik Misool Utara yang menyeret satu tersangka. Kedua kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Sorong," ucapnya.

Kapolres menambahkan, terkait kasus-kasus tersebut masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Dari informasi yang diterima, masih terdapat beberapa orang pelaku kasus pengancaman maupun pemukulan di Kampung Atkari.

Atas perbuatan, ersangka RM (34) di Kampung Atkari, Distrik Misool Utara, dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Selain itu, untuk kasus penganiayaan di halaman Kantor Polres Raja Ampat dengan tersangka AMP (37), UW (31) dan BM (50) dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. Untuk kasus DPO dengan tersangka OI dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

5 DPO Penyerangan Tambrauw Menyerahkan Diri usai Negosiasi dengan Komnas HAM Papua

57 tahun lalu

9 Orang Ditangkap terkait Penyerangan di Kafe Wonomulyo Polman

57 tahun lalu

Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Sesama Mahasiswa jelang Skripsi, Pelaku Sakit Hati

57 tahun lalu

Geger! Mahasiswi UIN Suska Riau Luka-Luka Diserang Pria Berkampak saat Ujian Skripsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal