Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap oknum prajurit tersebut. Beberapa pasal pun telah dikenakan terhadap prajurit itu salah satunya, yakni THTI atau tidak hadir tanpa izin.
"Nah setelah 30 hari kita bisa memecat yang bersangkutan. Tetapi pencarian ke yang bersangkutan terus dilakukan baik secara fisik maupun elektronik," ujarnya.
Sementara itu Kapuspen TNI, Mayjen Achmad Riad, menegaskan pihaknya akan memproses dan terus mengejar oknum prajurit yang tergabung dalam KKB di Papua.
"Yang jelas kan prosesnya sesuai dengan yang disampaikan pihak satuan di sana, yang jelas pasti proses ini sudah ada, akan dikejar dan sudah ada DPO," kata Mayjen TNI Riad.