Adapun untuk pengusutan kasus pemotongan dana BST di Distrik Mimika Barat, Unit Tipikor Reskrim Polres Mimika telah memanggil dan memeriksa lima orang kepala kampung atau kepala desa. Kini, tersisa dua kepala desa yang belum dimintai keterangan, yaitu kepala Desa Migiwiya dan kepala Desa Apuri.
Hermanto mengatakan, jajarannya mendapat perintah dari pimpinan Polri untuk memonitoring serta mengawasi penyaluran dana BST kepada masyarakat kurang mampu, terutama yang sangat terdampak pandemi Covid-19 saat ini.
Dana-dana bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah yang perlu mendapat pengawasan dari berbagai pihak seperti BST yang disalurkan melalui Kantor Pos bekerja sama dengan pemerintah distrik, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan lainnya.
"Dengan adanya bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah itu, diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama yang sangat terdampak selama masa pandemi Covid-19. Kalau ternyata disalahgunakan atau diselewengkan oleh oknum, maka sudah tentu akan kami tindak tegas," kata Hermanto.