54 Napi Lapas Wamena Diusulkan Mendapat Remisi Natal 2020

Antara
ilustrasi remisi Natal

WAMENA, iNews.id - Sebanyak 54 narapidana di Lapas Wamena, Papua mendapat usulan remisi Natal 2020. Jumlah remisi yang diperoleh menunggu persetujuan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua.

"Hasilnya akan didengar pada 24 Desember mendatang. Biasanya satu atau dua hari sebelum hari perayaannya," kata Kalapas Wamena, Imam Sapto Riadi, Jumat (18/12/2020).

Dia mengatakan, para napi yang mendapat usulan remisi itu terdiri atas berbagai kasus. Mulai dari narkoba, pembunuhan, pencurian, termasuk kejahatan makar.

Menurutnya ada 107 napi yang menghuni Lapas Wamena. Namun tak semuanya memenuhi syarat mendapat remisi Natal. 

"Perhitungannya narapidana yang diusulkan itu telah menjalani setengah dari masa penahanannya. Setelah mendapat remisi maka itu akan dihitung kembali jika dari hukuman yang dijalani 2/3 itu jatuh pada 31 Desember, maka itu yang mendapatkan asimilasi," ujar pria yang akan dimutasi menjadi kalapas di Jawa Barat ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

57 tahun lalu

20 Orang Tewas di Papua, Menteri HAM: Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi Atasi Konflik

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Keerom Papua, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,4 Guncang Yapen Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal