41 Narapidana di Lapas Timika Terima Remisi Idul Fitri

Antara
Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

TIMIKA, iNews.id - Sebanyak 41 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Papua mendapat remisi atau pengurangan hukuman khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Remisi yang diterima para napi bervariasi mulai dari satu bulan hingga dua bulan.

"Narapidana yang kami usulkan menerima remisi Idul Fitri sebanyak 48 orang, namun yang sudah turun baru ke 41 warga binaan. Tujuh orang lagi masih menunggu persetujuan Menkumham karena terkait dengan penerapan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Kepala Lapas Kelas II B Timika Marojahan Doloksaribu, Senin (25/5/2020).

Berkaitan dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, saat ini ada beberapa narapidana kasus pelecehan anak dan narkoba dengan masa hukuman di bawah lima tahun yang juga diusulkan menerima pengurangan hukuman. Namun kepastian mereka mendapat remisi atau tidak, sepenuhnya bergantung pada keputusan Menkumham Yasonna Laoly.

"Kami sudah mengusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk diusulkan lagi ke Pak Menteri. Sampai sekarang keputusannya belum turun," kata Doloksaribu.

Adapun napi di Lapas Kelas II B Timika yang menjalani program asimilasi sejak wabah pandemi Covid-19 melanda Mimika pada Maret hingga saat ini sebanyak 45 orang. Napi yang mendapat kebijakan mengikuti Program Asimilasi itu yakni yang sudah menjalani setengah masa hukuman dengan periode waktu hingga 31 Desember 2020. Pengawasan kepada para napi yang mengikuti program asimilasi itu dilakukan petugas Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Merauke yang ada di Timika.

"Saya sudah menanyakan kepada pegawai Pos Bapas sejauh mana pengawasan terhadap para napi asimilasi di Timika. Dari laporan pegawai, sampai saat ini mereka semua aman-aman saja. Dalam arti tidak ada yang terlibat kasus tindak pidana. Mudah-mudahan ke depan tidak ada yang terlibat kasus tindak pidana lagi," katanya.

Saat ini jumlah napi dan tahanan yang menghuni Lapas Kelas II B Timika di kawasan Kampung Naena Muktipura (SP6), Distrik Iwaka sebanyak 233 orang. Sejak 23 Maret, Lapas Timika tidak lagi memberikan izin keluarga atau kerabat untuk membesuk para napi dan tahanan untuk menghindari penularan Covid-19.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal