38 Satwa Endemik Papua Dilepaskan di Hutan Adat Isyo, Kakaktua Koki hingga Nuri

Antara
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua melepasliarkan 38 satwa endemik Papua, Sabtu (21/5/2022). (Foto: Antara).

"Selama masih terdapat satwa liar di luar habitat alaminya entah karena tindak ilegal atau terdapat situasi khusus lainnya, BBKSDA Papua akan terus berupaya sebaik mungkin mengembalikannya ke rumah mereka yang semestinya," ujar Abdul Azis di Papua, Sabtu (21/5/2022).

Dia menuturkan, pengelolaan Hutan Adat Isyo merupakan bentuk tanggung jawab mulia dari masyarakat kepada negara dalam keikutsertaan menjaga habitat satwa liar yang berfungsi sangat penting bagi alam.

"Sehingga kami menyampaikan terima kasih kepada pihak pengelola hutan Adat Isyo yang selama ini telah bekerja sama dengan BBKSDA Papua terutama dalam hal pelepasliaran satwa," tuturnya.

Menurutnya, pelepasliaran satwa ini sekaligus untuk memperingati Hari Keanekaragaman Hayati pada 22 Mei 2022. "Di mana kegiatan puncaknya digelar pada 21 Mei 2022 di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," katanya.

Dia berharap keanekaragaman hayati Papua terus terjaga sebagai bagian penting dari keanekaragaman hayati dunia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Burung Selundupan dari Thailand Dimusnahkan di Kualanamu, Poksay hingga Cica Daun 

57 tahun lalu

Harga Tiket Masuk Jakarta Aquarium Weekend dan Weekday, Banyak Satwa Menarik

57 tahun lalu

Harga Tiket Masuk Lembang Park and Zoo, Jam Operasional dan Fasilitas Menarik Lainnya

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 41 Kg Sisik Tenggiling di Riau, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Ketika Satwa Bali Safari Ikut Upacara 17 Agustus, Gajah Beri Hormat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal