Polisi Gagalkan Penyelundupan 41 Kg Sisik Tenggiling di Riau, 1 Orang Ditangkap
PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menggagalkan penyelundupan 41 kilogram sisik satwatenggiling. Dalam pengungkapan kasus ini, satu pelaku ditangkap berinisial MS (45).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono mengatakan, kasus ini diungkap penyidik Reskrimsus Polda Riau dalam penangkapan di Jalan Paus Ujung, Kota Pekanbaru.
"Tersangka diamankan setelah tim reskrimsus mendapat informasi ada transaksi penjualan sisik tenggiling di Jalan Paus Ujung," ujar Hery Murwono didampingi Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung, Senin (25/9/2023).
Operasi ini dipimpin Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan yang mengamankan dua karung dan satu kardus berisi sisik tenggiling.
Dari pengakuan pelaku MS, tenggiling ini diambil dari para pengepul di daerah Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Setelah itu MS menjualnya ke wilayah Provinsi Riau dengan harga tinggi.