3 Pengedar Ganja di Jayapura Ditangkap, Salah Satu Tahanan Bebas Bersyarat

Antara
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen saat memberikan keterangan di Mapolres Jayapura, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/Ardiles Leloltery)

SENTANI, iNews.id - Polisi menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Jayapura, Papua. Ketiganya berinisial SIR dan BY Warga Negara Indonesia (WNI) serta KY asal Papua Nugini.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, penangkapan ketika pelaku tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda dalam dua pekan terakhir.

"KY ditangkap di Distrik Sentani Timur dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kilogram," ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Sementara SIR ditangkap di parkiran salah satu hotel di Kota Sentani dan BY diamankan di Ifar Gunung.

Menurutnya, pelaku BY pernah ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Sulawesi Selatan selama 15 tahun. Namun saat ini dia dalam masa bebas bersyarat setelah 8 tahun menjalani hukuman.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Jayapura, Terasa Cukup Kuat di Sentani

57 tahun lalu

Ganja dari Papua Nugini Coba Diselundupkan ke Jayapura, 6 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Sentani, Pelajar Tewas Tertabrak Truk saat Motor Tergelincir

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal