3 Anggota Polri di Papua Ditahan Buntut Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah

Antara
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas. (Foto: Humas Polda Papua)

JAYAPURA, iNews.id - Propam Polda Papua menahan tiga anggota Polri terkait kaburnya Bupati Mamberamo Tengah, RHP ke Papua Nugini. RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu (16/7/2022).

Ketiganya adalah Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Menurut Gustav, ketiganya merupakan anggota pengawalan pribadi RHP sejak menjabat Bupati Mamberamo Tengah.

Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP pada Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).
 
Aipda AI dilaporkan menyiapkan kendaraan yang dipakai RHP kabur dan menyiapkan handphone.

Gustav mengatakan, ketiga anggota Polri itu akan ditahan selama 30 hari. Mereka akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
 
"Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Sisa Perang di Biak, SAR dan Gegana Temukan 32 Potongan Tubuh

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak, 6 Korban Tewas dan 3 Orang Masih Hilang

57 tahun lalu

Gegana Sterilisasi Area Ledakan Biak, Temukan Granat Nanas dan Proyektil

57 tahun lalu

Gegana Polda Papua Dikerahkan ke Biak, Sisir Lokasi Ledakan Bom PD II yang Tewaskan 5 Orang

57 tahun lalu

Penyebab Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak Papua, Ini Kata Kapolres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal