JAYAPURA, iNews.id – Puluhan tersangka aksi anarkistis di sejumlah tempat di Kota Jayapura, Papua dijerat pasal berbeda dan berlapis.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, 28 tersangka itu masing-masing berinisial RA, LN, RW, DK, MH, IH, dan YMM.
“Lalu, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW dan PW serta AT," katanya pula.
Atas perbuatannya 28 tersangka itu, kata Kamal lagi, dijerat dengan pasal berlapis dan sesuai peran masing-masing tersangka.
“Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pertama, tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP. Kedua, tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP," katanya, Minggu (1/9/2019).