28 Tersangka Aksi Unjuk Rasa Rusuh di Jayapura Dijerat Pasal Berlapis

Antara
Dua bangkai kendaraan yang hangsu dibakar massa dibiarkan teronggok pasaaksi unjuk rasa rusuh di Jayapura, Papua. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id – Puluhan tersangka aksi anarkistis di sejumlah tempat di Kota Jayapura, Papua dijerat pasal berbeda dan berlapis.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, 28 tersangka itu masing-masing berinisial RA, LN, RW, DK, MH, IH, dan YMM.

“Lalu, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW dan PW serta AT," katanya pula.

Atas perbuatannya 28 tersangka itu, kata Kamal lagi, dijerat dengan pasal berlapis dan sesuai peran masing-masing tersangka.

“Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pertama, tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP. Kedua, tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP," katanya, Minggu (1/9/2019).

Editor : Kastolani Marzuki
Tags:
Artikel Terkait
32 menit lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

47 menit lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

55 menit lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

1 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

1 jam lalu

Pemuda Ciamis Ditangkap Densus 88 usai Sebarkan Propaganda Radikal di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal