2 Perampok Sadis di Mimika Ditangkap, Tikam Korban hingga Tewas saat Tepergok

Rizky Agustian
Polisi menangkap pelaku perampokan dan penikaman terhadap penjahit di Mimika hingga tewas berinisial RGJ dan YN ditangkap. (Foto: Humas Polres Mimika)

Atas perbuatan, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 ayat 4 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

57 tahun lalu

Dikepung Warga, Perampok Sembunyi di Gudang Minimarket Sumedang

57 tahun lalu

Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi

57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal