OKSIBIL, iNews.id - Aparat gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang menangkap dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung dramatis di Distrik Oksibil, Minggu (19/4/2026) malam. Kedua pelaku berinisial EK (22) dan RS (23) diringkus tanpa perlawanan pukul 20.45 WIT.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat Papua Pegunungan.
Salah satu pelaku yakni EK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2022 dalam kasus pembunuhan tiga tukang ojek di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang.
Penangkapan ini dibenarkan Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Dia menjelaskan operasi dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.
“Pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIT, personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Personel Polres Pegunungan Bintang melaksanakan operasi di Jalan Kabiding, Distrik Oksibil, dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan berarti,” ujarnya, Senin (20/4/2026).