13 Paslon Pilkada Papua Ajukan Gugatan ke MK

Antara
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Yulianto/Sindonews)

PAPUA, iNews.id - Sebanyak 13 pasangan calon bupati dan wakil bupati di Papua telah mengajukan gugatan terkait perolehan suara saat pilkada serentak 9 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berasal dari enam kabupaten di Papua.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Theodorus Kossay mengatakan, enam kabupaten itu di antaranya Kabupaten Mamberamo Raya, Waropen, Pegunungan Bintang, Nabire, Asmat, dan Kabupaten Yalimo. 
 
"Sebetulnya yang mengajukan gugatan ke MK tercatat hanya 10 paslon karena ada dua paslon yang mendaftarkan gugatannya dua kali yakni dari Mamberamo Raya dan Pegunungan Bintang," kata Kossay, Kamis (31/12/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Profil Anwar Usman Adik Ipar Jokowi, Karier dan Pendidikan

57 tahun lalu

Diskualifikasi Cabup Aries Sandi, MK Putuskan PSU Pilkada Pesawaran Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal