Warga Mataram Catat, Ini Detail Aturan Baru Pemberian Nama Anak

Antara
Ilustrasi aturan baru nama anak yang mulai disosialisasikan Dukcapil Mataram. (Foto: Ist)

Amran mengatakan, aturan tersebut diberlakukan bagi pengajuan dokumen kependudukan baru sehingga warga negara yang sebelumnya masih menggunakan nama hanya satu kata atau lebih dari 60 huruf tidak diminta untuk mengganti atau menambah nama mereka.

Selain sosialisasi langsung kepada pemohon dokumen kependudukan yang datang ke Dukcapil, pihaknya juga berkoordinasi dengan rumah sakit dan Puskesmas yang menangani kelahiran.

"Setiap anak yang lahir, dokumennya akan diserahkan secara kolektif untuk penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA)," ucapnya.

Di samping itu, sosialisasi juga dilakukan melalui sekolah-sekolah saat pelayanan jemput bola penerbitan KTP elektronik bagi pelajar yang sudah masuk usia 17 tahun.

"Harapannya, anak-anak bisa menginformasikan aturan baru itu kepada orang tua mereka atau masyarakat lainnya," kata Amran.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal