Kepolisian pun menggelar mediasi pascaperkelahian tersebut. Dalam pertemuan mediasi tersebut, sekolah berjanji akan memberikan sanksi jika pelajar itu terbukti mengulangi perbuatan yang sama, baik dengan orang yang sama atau lainnya.
Selama kegiatan berlangsung perwakilan dan pihak keluarga kedua belah pihak menerima sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah. Kegiatan mediasi di akhiri dengan penandatanganan surat pernyataan oleh masing-masing pihak dan disaksikan oleh pihak sekolah serta para orang tua.
Kedua belah pihak pun sepakat dan berjanji untuk saling memaafkan dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Alas mengimbau dan meminta kepada seluruh pihak baik sekolah, orang tua serta para pelajar untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif.