Ustaz Mizan Ditetapkan Tersangka, Keturunan TGH Ali Batu Cukur Gundul

Ramli Nurawang
Keturunan TGH Ali Batu Cukur Gundul usai Ustaz Mizan Ditetapkan Tersangka (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Diketahui, dalam statusnya sebagai tersangka, Mizan disangkakan pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok. Dia pun dilaporkan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Syukuran Bupati Sudewo Ditangkap KPK, Warga Pati Cukur Gundul

57 tahun lalu

Penuhi Nazar, Anggota DPR Didik Haryadi Jalan Kaki 524 Km Jakarta-Boyolali

57 tahun lalu

Dedy Yon Menang versi Hasil Quick Count Pilwalkot Tegal, Pendukung Cukur Gundul

57 tahun lalu

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Aktivis Antikorupsi di Brebes Cukur Gundul

57 tahun lalu

Ratusan Guru Terima SK ASN PPPK, Sujud Syukur hingga Jalan Kaki Boyolali-Sukoharjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal