Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin bekerja sama dengan Polsek Babat Supat.
“Tersangka mengakui perbuatannya dengan niat ingin mencabuli korban dan mengambil HP korban yang tergeletak di rumah korban,” katanya.
Di hadapan polisi, pelaku Ardi bin Amir Hamsah (41) mengakui perbuatannya, namun mengaku hanya mengambil HP.
“Hanya ambil HP,” ucapnya di hadapan polisi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dan mengenakan tersangka dengan pasal berlapis, tindak kriminal pencabulan dan curas dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.