TikTokers Hina Palestina Sempat Minta Maaf tapi Mengumpat Lagi

Antara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri) bersama Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono (kanan) mendampingi tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

"Sehingga dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB," katanya lagi.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu atau pun pemberitaan di dunia maya.

"Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu, jadi marilah kita memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," kata Artanto pula.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Komisi I DPR: PBB Harus Desak Israel Buka Blokade Gaza Tanpa Syarat

10 bulan lalu

Gunakan 3 Pesawat, Pasukan TNI Tiba di Jakarta Usai Jalankan Misi Kemanusiaan di Gaza

2 tahun lalu

Viral Aksi Mulia Nenek Penjual Kacang Keliling di Batam, Sumbang Rp1 Juta untuk Palestina

3 tahun lalu

Unusa Gelar Istigasah Akbar dan Galang Donasi untuk Korban Perang Palestina 

3 tahun lalu

Tak Punya Nurani, Pria di Karimun Curi Kotak Amal Palestina Bermodus Sholat Tahajud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal