Terdakwa Pembunuhan yang Potong Leher Korban Pakai Silet Dituntut 18 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa Pembunuhan dengan Potong Leher Korban Pakai Silet Dituntut 18 Tahun Penjara (Foto: Polres Loteng)

LOMBOK TENGAH, iNews.id -Terdakwa kasus pembunuhan di Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa. Terdakwa atas nama Erfan Budiawan sebelumnya membunuh dengan memotong leher korbannya dengan silet.

Sebelumnya, korban Awan Hamzah (30) ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka sayat di leher nyaris putus di tempat tidurnya. Kasis Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kasubsi Ekonomi dan Moneter, Dwi Dutha Arie Sampurna mengatakan, dalam kasus tersebut kedua terdakwa dijerat dengan pasal 430 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa Erfan selaku otak pembunuhan tersebut dituntut 18 tahun penjara.

"Tuntutan 18 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujarnya, Senin (23/8/2021).

Sementara itu, untuk terdakwa Ferdi yang masih di bawah umur tersebut divonis hukuman empat tahun penjara dan telah menjalani hukuman di lapas Anak.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

9 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

13 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

13 hari lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal