Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Divonis Lepas, Ini Alasan PT Mataram

Antara
Terdakwa korupsi Rp27 Miliar kasus pengadaan benih jagung divonis lepas majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Terdakwa korupsi Rp27 miliar dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida III, Aryanto Prametu divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan TinggiMataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (24/3/2022). 

Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) itu dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).

"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," demikian dalam amar putusan banding Aryanto Prametu yang diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.

Baca Juga

Putusan banding majelis hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

57 tahun lalu

Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

57 tahun lalu

Mataram Geger, Pria Ditemukan Tewas di Halaman Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal