LOMBOK UTARA, iNews.id - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara, mengungkap kasus penipuan dengan modus penjualan emas palsu yang merugikan warga Kecamatan Bayan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga perempuan berinisial S (46), M (56) dan MA (45).
Ketiga pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Mereka diduga menjalankan aksi penipuan dengan menjual perhiasan yang diklaim sebagai emas asli kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa tertipu setelah membeli cincin seharga Rp2.850.000.
“Benar, kami telah mengamankan tiga terduga pelaku penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dalam transaksi tersebut, pelaku menyertakan nota pembelian palsu yang tampak meyakinkan sehingga korban percaya bahwa cincin yang dibeli merupakan emas asli.