Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Berondong Ini Sebar Foto Syur Sang Mantan

Nani Suherni
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) (Foto: Dok Polresta Mataram)

Pemuda tersebut lanjut Kadek, ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana ITE terkait asanya unsur transaksi elektronik yang mengandung unsur keasusilaan.

“Dari keterangan pelaku, dia nekat melakukan itu lantaran korban meminta untuk mengakhiri hubungannya, sementara pelaku mengaku masih cinta. Sementara alasan korban yakni karena akan ke luar negeri untuk bekerja,” katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Sementara akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 45 JO 27 UU ITE dengan ancaman 6 Tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalinsum Sumbar-Jambi Putus Diterjang Banjir Bandang, Arus Lalin Dialihkan

57 tahun lalu

Beredar Foto Syur Guru Perempuan di Parepare, Penyebar Diduga Mantan Suami di Kalimantan

57 tahun lalu

Beredar Foto Syur Guru Perempuan di Parepare, Penyebar Diburu Polisi

57 tahun lalu

Pemuda di Merangin Cabuli Pacar, Modus Ancam Sebar Foto Syur

57 tahun lalu

Banjir di Muratara, 2 Jembatan Gantung Putus Diterjang Arus Sungai Rawas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal