Staf Bawaslu Ditangkap usai Ketahuan Curi iPhone Bule Austria, Sempat Minta Tebusan Rp2 Juta

Muzakir
Rekaman CCTV saat staf Bawaslu Lombok Tengah inisial LR mencuri iPhone milik WNA Austria. (Foto: Muzakir)

Setelah ditangkap, LR ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. 

Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratif saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi mengenai kasus tersebut. 

"Saya belum dapat info, ya. Masih di Jakarta," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal