Sidang Perdana, Wakil Wali Kota Bima Langsung Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Edy Irawan
Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan yang duduk di kursi pesakitan ajukan ekspesi atas surat dakwaan JPU di PN Bima. (Foto: iNews/Edy Irawan)

BIMA, iNews.id - Sidang perdana kasus pembangunan dermaga atau jetty tanpa izin dengan terdakwa Wakil Wali Kota BimaFeri Sofiyan berlangsung di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (2/6/2021). Seusai sidang, terdakwa langsung mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam dalam persidangan. 

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang meliputi sejumlah aspek perkara di antaranya, terdakwa membangun dermaga tak mengantongi sejumlah izin dari beberapa instansi terkait sehingga berdampak rusaknya ekosistem laut. Terutama kerusakan pada terumbu karang, lamon dan hutan mangrove yang hidup di sekitar pembangunan dermaga. 

Pantauan iNews dalam ruang sidang, orang nomor dua di Kota Bima tampak memakai baju warna putih sembari duduk di kursi pesakitan berhadapan dengan Majelis Hakim untuk mendengar pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, Feri Sofiyan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan. Rencananya eksepsi tersebut akan dibacakan pada persidangan berikutnya pada Rabu (9/6/2021) mendatang.

"Atas dakwaan yang dibacakan JPU, kami selaku kuasa hukum yang berjumlah enam orang mengajukan keberatan atau eksepsi. Eksepsi dari Feri Sofiyan akan dibacakan pada persidangan berikutnya," ujar pengacara Al Imran saat diwawancarai seusai persidangan, Rabu (2/6/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Perkara Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Eks Anak Buah Bobby Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal