Sidang Perdana Anak Gugat Ayah  Gegara Warisan Ditunda

Ramli Nurawang
Amaq Yoni yang digugat anak kandung gegara warisan (kanan) (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Sementara kuasa hukum penggugat, Ramdan Sudiartha enggan memberikan komentar. Dia mengaku hanya menjalankan profesinya dan meminta awak media meminta informasi selanjutnya langsung ke rumah kliennya di Sembalun.

"Saya tidak bisa berkomentar. Lebih baik tanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Di sini saya hanya menjalan tugas," ucap Ramdan Sudiartha.

Sebelumnya, Amaq Yoni digugat anak kandungnya sendiri gara gara perkara tanah warisan 20 are. Kasus ini juga sempat viral di media sosial dan mengundang simpati dari sejumlah kalangan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

57 tahun lalu

Motif Sakit Hati soal Warisan, Ayah Bunuh Anak Kandung di Lamongan

57 tahun lalu

Tragis! Petani di Lombok Barat Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon Pisang

57 tahun lalu

Viral Juru Parkir Aniaya Wanita di Taman Pancor Lotim, Pelaku Minta Tarif Rp30.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal