Sidang Perdana Anak Gugat Ayah  Gegara Warisan Ditunda

Ramli Nurawang
Amaq Yoni yang digugat anak kandung gegara warisan (kanan) (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

LOMBOK TIMUR, iNews.id - Sidang perdana kasus anak gugat ayah kandung di Lombok Timur (Lotim) gegara perkara warisan ditunda, Kamis (20/8/2021). Majelis hakim menunda sidang karena penggugat tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum. 

Dalam ruang sidang, Amaq Yoni yang digugat anak kandungnya didampingi sejumlah pengacara dan aktivis yang simpati dengan kasusnya. Mereka akan mengawal kakek tua ini dalam deretan persidagan nantinya.

Majelis hakim menyarankan untuk melakukan proses mediasi terlebih dahulu dan disepakati kuasa hukum penggugat dan tergugat. Namun, sayang saat proses mediasi, penggugat Inak Suhailin tidak hadir.

Dia hanya diwakili kuasa hukumnya.  Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga kamis pekan depan.

Kades Sembalun Bumbung, Sundardi yang ikut digugat anak Amaq Yoni mengatakan, dirinya memilih mediasi. 

"Kami minta mediasi saja. Ini supaya tidak ada yang dirugikan. Seterusnya hubungan anak dan ayah kembali harmonis," kata Sunardi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

57 tahun lalu

Motif Sakit Hati soal Warisan, Ayah Bunuh Anak Kandung di Lamongan

57 tahun lalu

Tragis! Petani di Lombok Barat Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon Pisang

57 tahun lalu

Viral Juru Parkir Aniaya Wanita di Taman Pancor Lotim, Pelaku Minta Tarif Rp30.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal