Rumah Bandar Sabu di Mataram Digerebek, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti ke Pipa Paralon

Harikasidi
Rumah Bandar Sabu di Mataram Digerebek, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti ke Pipa Paralon (Foto: iNews/Harikasidi)

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim satnarkoba melakukan pengintaian dan penggerebekan. Di lokasi, petugas menemukan 50 gram sabu yang sudah dipoket. Barang bukti itu juga sebelumnya dibuang salah satu pelaku.

"Tersangka itu membuang barang bukti di dekat rumah tetangga," 

Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp3,8 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu. Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

57 tahun lalu

Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal