Pria Cabuli Anak Pacar di Mataram Divonis 7,5 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi vonis 7,5 tahun pelaku pencabulan anak (Foto: Ilustrasi/ist)

MATARAM, iNews.id  - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak berusia lima tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Heriyanto, dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Pria berusia 38 tahun ITU juga dijatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penasihat hukum terdakwa, Denny Nur Indra di Mataram, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

"Kami akan ajukan banding terhadap putusan hakim itu," kata Denny, Senin (27/6/2022).

Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin Kelik Trimargo, menyatakan perbuatan Heriyanto terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pembuktian pasal pidana tersebut turut diuraikan dalam sidang putusan. Heriyanto dinyatakan telah terbukti mencabuli korban berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, salah satunya keterangan ahli forensik yang menyatakan ada bekas luka pada kelamin korban.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal