Polisi Tembak Rekan di Lombok Timur Terancam Penjara Seumur Hidup

Antara
Rumah Briptu Hairul Tamimi di Kompleks Perumahan Griya Pesona Madani masih dijaga personel (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

PRAYA, iNews.id - Oknum anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Bripka MN (38), yang menembak rekannya sesama polisi Briptu HT terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Saat ini polisi masih menggali fakta-fakta kasus penembakan itu.

Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan bahwa ancaman pidana untuk MN itu masih dalam proses pemenuhan alat bukti.

"Jadi sekarang kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340, tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan," kata Suriyono.

Karena itu, dia meminta pengertian yang mendalam kepada masyarakat terutama keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi.

"Mohon agar kami diberikan waktu untuk mengungkap kasus ini dan sekarang kami sedang bekerja untuk melengkapi barang bukti yang ada," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
16 hari lalu

Sepak Terjang M Mbalingga, Pimpinan KKB Baru Foto di Atas Pesawat AMA yang Dibakar

17 hari lalu

Penembakan di Intan Jaya Papua, Seorang Ibu Hamil Tewas

17 hari lalu

Detik-Detik Menegangkan TNI Evakuasi Jenazah Pilot Ditembak OPM di Papua

17 hari lalu

Dramatis! Evakuasi Pilot Amerika Tewas di Yahukimo, TNI Sisir Lokasi Kejar Pelaku

18 hari lalu

Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal