"Kita sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," kata dia.
Artanto melanjutkan, tim TIK Mabes Polri sudah menempatkan alat anti-drone di sekitar Sirkuit Mandalika. Alat itu dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit. Drone liar ini dinilai sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit.
"Polisi akan melakukan patroli drone dan menempatkan alat deteksi drone, sehingga dari jarak 2 km drone ilegal dapat terdeteksi," katanya.
Sekadara informasi, drone jammer merupakan perangkat pemancar gelombang radio. Kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone, dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.
Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.