Polisi Diminta Bebaskan Korban Begal Ditetapkan Tersangka, Warga: Penjahat Wajib Dilawan

Antara
Warga dari gabungan LSM saat menggelar aksi damai di halaman Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan kasus penetapan korban begal jadi tersangka, Rabu (13/4/2022). (Foto: Antara/Akhyar)

PRAYA, iNews.id - Polisi diminta membebaskan korban begal berinisial S (34) yang ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan atas dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur. Permintaan itu datang dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) aksi damai.

"Bapak Santi (korban begal) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022).

Dia mengatakan dirinya bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah. Selain itu, juga ini untuk mendukung dalam penegakan hukum di Lombok Tengah khususnya.

"Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Sadis! 3 Pelaku Begal Rampas Motor Ibu Pedagang Sayur di Karawang, Korban Ditendang

57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

57 tahun lalu

Penjual Sayur di Lumajang Tewas Dibegal saat Hendak ke Pasar, Motor Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Remaja Putri Dibacok Begal Sadis di Lampung Utara, Motor Digasak Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal