Polda NTB Tangkap 363 Penjahat selama 2 Pekan, Ada Senpi Rakitan Disita

Edy Gustan
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto (paling kiri) saat gelar perkara capaian Operasi Jaran Rinjani 2022 (Foto: iNews/Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap 363 penjahat selama kurun waktu dua pekan terakhir. Petugas juga menyita senjata api (senpi) rakitan.

Ratusan pelaku kejahatan ini ditangkap saat operasi Jaran Rinjani 2022 yang melibatkanseluruh Polres lingkup Polda NTB dari 28 Agustus  hingga 11 September  2022. Para pelaku tindak pidana yang dikenal dengan 3C (curat, curas, curamor) berhasil diringkus. 

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengatakan operasi Jaran Rinjani dilakukan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di NTB. Kegiatan itu berlangsung atas kerja sama masyarakat NTB. Djoko pun mengapresiasi jajaran kepolisian yang bekerja keras menumpas kejahatan. 

"Dari 275 laporan kami berhasil mengamankan 363  tersangka," ujar Kapolda Djoko Poerwanto di Mataram Rabu (14/9/2022). 

Dia mengatakan, operasi Jaran Rinjani 2022, menumpas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan curanmor. Dari 363 tersangka, rincianya 72 tersangka diringkus di Pulau Lombok dan 54 tersangka di Pulau Sumbawa.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

19 hari lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

19 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

22 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

3 bulan lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal