Polda NTB Sita 1.116 Paspor Hasil Kasus Perdagangan Orang Perusahaan Ilegal

Nani Suherni
Polda NTB Sita 1.116 Paspor Hasil Kasus Perdagangan Orang Perusahaan Ilegal (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat turut menyampaikan kronologi penangkapan tiga tersangka.

"Penangkapan kami lakukan dari tindak lanjut laporan 9 korban yang tak kunjung diberangkatkan pihak perusahaan," ujar Kombes Pol. Syarif.

Dari tindak lanjut laporan turut terungkap bahwa PT Mahesa Tunggal Putra tidak mengantongi izin yang sah.

"Setelah kami cek ternyata perusahaan ini tidak terdaftar di P3MI," katanya.

Dengan hasil penyidikan demikian, penyidik menetapkan ke empat tersangka dengan salah satunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian melanggar Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Terhadap ketiga tersangka kini sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB. Untuk penanganan masih tahap pemberkasan," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Heboh! Benda Mencurigakan Mirip Torpedo Ditemukan di Perairan Gili Trawangan

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

Plh Kapolres Bima Kota Kembali Diganti, Kini Dijabat AKBP Hariyanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal