Polda NTB Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Pemalsuan Dokumen Tanah di Lobar

Harikasidi
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Ditreskrimum Polda NTB terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemalsudan dokumen tanah di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat. Polda NTB menilai tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebelumnya, sudah ada orang yang ditetapkan tersangka. Keduanya tidak dilakukan penahanan. 

Penambahan tersangka baru ini menyusul banyaknya orang yang terlibat sebagai broker dan ingin menguasai tanah yang menjadi hak milik investor tersebut.

"Sekarang masih dua orang tersangka, ini bisa bertambah. Kami akan kejar yang turut sertanya," ucap Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat (11/6/2021).

Sebelumnya, pejabat Bappeda Lombok Barat (Lobar) dengan seorang makelar ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemalsuan dokumen tahan. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda NTB pun telah dilayangkan ke masing-masing pihak.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Heboh! Benda Mencurigakan Mirip Torpedo Ditemukan di Perairan Gili Trawangan

57 tahun lalu

Plh Kapolres Bima Kota Kembali Diganti, Kini Dijabat AKBP Hariyanto

57 tahun lalu

Ini Sosok Pengganti Kapolres Bima Kota yang Dicopot terkait Kasus Uang Narkoba

57 tahun lalu

Profil AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota Dicopot terkait Aliran Uang Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal