Polda NTB Perpanjang Masa Penahanan Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual

Binti Mufarida
Polda NTB memperpanjang masa penahanan tersangka pelecehan seksual Agus Buntung hingga 40 hari ke depan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.idPolda NTB memperpanjang masa penahanan tersangka pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung selama 40 hari ke depan. Namun, Agus tidak ditahan di rumah tahanan Polda NTB melainkan berstatus tahanan rumah.

Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan mengatakan, tersangka Agus masih diperiksa dan didampingi pengacaranya yang baru. Penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan Agus 40 hari ke depan sebagai tahanan rumah.

“Saat ini kita fokus terkait dengan berkas perkara yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan dua sudah kita berita acara interview (BAI), salah satunya memang ada anak-anak,” katanya saat menerima kunjungan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Senin (9/12/2024). 

Dia menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak Agus sebagai tersangka penyandang disabilitas. Salah satu kebijakannya yaitu memberikan Agus status sebagai tahanan rumah.

“Sebenarnya ini merupakan bagian dari kami memperhatikan hak-haknya dari pelaku. Kenapa kami perhatikan? Karena memang kita di Polda rumah tahanan kita yang terbatas belum menyediakan itu,” kata Irjen Pol Hadi.

Gus Ipul memantau langsung pemeriksaan tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung di Polda NTB. 

Gus Ipul mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Polda NTB memastikan adanya komitmen untuk memproses kasus tersebut sesuai aturan tanpa mengesampingkan hak Agus sebagai penyandang disabilitas.

“Saya ingin mengapresiasi Pak Kapolda, rasa hormat kepada Pak Kapolda dan jajarannya karena beliau memiliki suatu keputusan tentang pedoman pelayanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Gus Ipul di NTB, Senin (9/12/2024).

Dia meyakini hak-hak Agus akan dipenuhi dan diakomodasi dengan layak di Kepolisian NTB. Menurutnya, Polda NTB juga akan memproses hukum dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Agus dengan hati-hati dan teliti.

“Jadi proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan hukumnya jalan, sementara layanan terhadap penyandang disabilitasnya juga terpenuhi,” kata Gus Ipul.

Dia mengungkapkan telah bertemu dengan Agus dan pengacaranya. Saat bertemu Agus, ia menanyakan soal kondisi Agus.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UNEJ, Mahasiswa Demo Tuntut Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Heboh! Benda Mencurigakan Mirip Torpedo Ditemukan di Perairan Gili Trawangan

57 tahun lalu

Plh Kapolres Bima Kota Kembali Diganti, Kini Dijabat AKBP Hariyanto

57 tahun lalu

Ini Sosok Pengganti Kapolres Bima Kota yang Dicopot terkait Kasus Uang Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal