Setelah mengetahui hal tersebut ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polsek Tanjung Polres Lombok Utara.
“Alhamdulillah dengan respons cepat anggota Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk mengamankan terduga pelaku dan pihak merespon cepat atas laporan ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," ucap I Made Sukadana dalam keterangan tertulisnya.
Dia pun mengimbau agar warga kampung tidak melakukan aksi main hakim terhadap pelaku. Polisi akan menghukum pelaku sesuai aturan.
“Terduga pelaku AT sudah diamankan sementara di Polres Lombok Utara, dan kasusnya masih dalam proses tahap penyelidikan dan proses lebih lanjut akan dilakukan pendalaman oleh unit PPA Polres Lombok Utara," katanya.