Polisi telah menetapkan MH tersangka. MH dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 1 huruf 4 khup dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sebelumnya, korban SW ditemukan di sebuah pondok Dusun Betumping dengan kondisi bersimbah darah. Korban pertama kali ditemukan putrinya berinisial RA dan keponakan SA.