Pengendara Motor Buang Kardus Berisi 2,8 Kg Ganja di Dompu NTB, Polisi Kejar Pelaku

Edy Gustan
Barang bukti ganja yang diamankan Polres Dompu dibuang seorang pengendara motor. (Foto: iNews/Edy Gustan)

DOMPU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu mengamankan 2,8 kilogram narkotika golongan I jenis ganja. Barang haram dalam kardus tersebut dibuang pengendara motor di depan Bengkel Padolo Pasar Atas Dompu, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli mengatakan, kronologi bermula dari informasi masyarakat ada laki-laki mencurigakan yang diduga menguasai narkotika jenis ganja. 

Selanjutnya, tim Bravo Tambora yang dipimpinnya beserta KBO Satresnarkoba Ipda Rahmadun Siswadi dan anggota opsnal bergerak menyisir jalan di wilayah Kota Dompu usai menerima informasi tersebut. 

Ramli kemudian membagi dua tim. Satu tim bergerak menyisir wilayah Kecamatan Dompu dan lainnya ke arah Woja. Tidak lama berselang, tim yang menyisir di Dompu melihat lelaki pengendara motor di Jalan Pasar Atas, tepatnya depan bengkel Padolo.

“Petugas kami berupaya menangkap laki-laki itu tapi terhalang minibus. Saat itulah dia kabur ke arah Bima dengan membuang kardus yang dililit lakban cokelat,” kata Ramli, Jumat (17/12/2021). 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

17 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

17 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

18 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

18 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal