Pemprov NTB Bantu Pemulihan Trauma 4 IRT Terdakwa Perusakan Pabrik Tembakau 

Antara
Kepala DP3AP2KB NTB, Husnanidiaty Nurdin berdiskusi dengan empat ibu rumah tangga terdakwa perusakan pabrik rokok di Lombok Tengah. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Pemerintah Provinsi NTB memberikan bantuan konseling bagi empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan pabrik tembakau. Bantuan konseling diberikan untuk memulihkan trauma yang dialami keempat warga Lombok Tengah itu. 

"Itu bentuk perhatian ibu Wakil Gubernur NTB yang luar biasa walaupun beliau tidak datang karena sebelumnya sudah ada Pak Gubernur yang tampil betul-betul membela warganya," kata Kepala DP3AP2KB NTB, Husnanidiaty Nurdin di Lombok Tengah, Rabu (24/2/2021).

Dia mengatakan, gubernur dan wakil gubernur NTB memahami kalau keempat IRT tersebut merupakan perempuan desa yang lugu. Saat berhadapan dengan aparat penegak hukum, tentunya mereka akan mengalami tekanan mental. Belum lagi keempatnya menjalani penahanan di penjara yang berpindah-pindah.

"Penahanan di dalam penjara itu membuat mereka harus menangis setiap hari," ujarnya.

Dengan alasan itu pihaknya mendatangi keempatnya di sel tahanan mereka bersama dua psikolog Universitas Mataram.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Rakernas IHGMA V Tetapkan Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Kongres Nasional

57 tahun lalu

Banjir di Mandalika Imbas Hujan Ekstrem, Infrastruktur dan Mitigasi Dievaluasi

57 tahun lalu

Banjir Terjang Permukiman di Kuta Mandalika, Tembok Rumah Roboh dan Kendaraan Hanyut

57 tahun lalu

Berburu Butiran Emas, Ratusan Warga Serbu Sungai di Praya Barat Daya Lombok Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal