Pekerja Lapor THR Dicicil, Disnaker Mataram: Kami Tindak Lanjuti

Antara
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

MATARAM, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima satu laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah yang terindikasi dibayarkan dengan cara dicicil. Saat ini laporan tersebut masih ditindak lanjuti.

Kepala Disnaker Kota Mataram Hariadi mengatakan, menurut aturan tahun ini, pembayaran THR karyawan oleh perusahaan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali ada kesepakatan.

"Beda dengan tahun 2020, ada dispensasi THR boleh dicicil karena saat itu baru terjadi pandemi Covid-19," katanya, Senin (10/5/2021).

Menurutnya, laporan indikasi adanya pembayaran THR secara dicicil tersebut baru diterimanya secara langsung dari seorang karyawan yang bekerja pada salah satu perusahaan di Mataram.

"Untuk namanya kami rahasiakan, yang pasti laporan yang kami terima akan tindak lanjuti untuk diklarifikasi dengan pihak perusahaan," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bentrok Warga di Mataram Berujung Pembakaran, Polisi Amankan Sejumlah Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal