MATARAM, iNews.id - Aksi Murtede alias Amaq Sinta korban begal yang melawan empat pelaku hingga mengakibatkan dua orang di antaranya tewas di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilabeli tersangka. Murtede juga tidak bisa dikenakan pasal pidana.
"Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal maka tidak patut dilabelin Tersangka," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Jumat (15/4/2022) malam.
Hal itu, kata dia, mengingat perbuatan atau keadaannya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana.
Penyidik dalam kasus ini kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti. Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini, sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini.
Karenanya mengacu Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.