Pakar Hukum Nilai Korban Begal Bunuh Pelaku Tidak Bisa Dilabeli Tersangka

Antara
Amaq Sinta korban begal bebas setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat. (Foto: Antara/Akhyar)

MATARAM, iNews.id - Aksi Murtede alias Amaq Sinta korban begal yang melawan empat pelaku hingga mengakibatkan dua orang di antaranya tewas di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilabeli tersangka. Murtede juga tidak bisa dikenakan pasal pidana.

"Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal maka tidak patut dilabelin Tersangka," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Jumat (15/4/2022) malam.

Hal itu, kata dia, mengingat perbuatan atau keadaannya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana.

Penyidik dalam kasus ini kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti. Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini, sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini.

Karenanya mengacu Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Sadis! 3 Pelaku Begal Rampas Motor Ibu Pedagang Sayur di Karawang, Korban Ditendang

57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

57 tahun lalu

Penjual Sayur di Lumajang Tewas Dibegal saat Hendak ke Pasar, Motor Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Remaja Putri Dibacok Begal Sadis di Lampung Utara, Motor Digasak Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal