Dia juga mengirim foto korban dalam keadaan telanjang yang di screenshot dari hasil video hubungan intim pada mereka berpacaran.
"Foto itu lalu dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor," ujar Kadek kepada wartawan di Mataram Selasa (24/5/2022).
PF bergeming dengan ancaman mantan pacarnya. Dia lalu melaporkan AD ke polisi dengan membawa bukti percakapan WhatsApp tersebut terkait unsur ujaran kebencian.
Menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap AD di rumahnya.
"Saat ini pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum yang belaku," kata Kadek.
Atas perbuatannya, pelaku AD dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (Edy Gustan)