Pacaran 3 Tahun dan Sempat Berhubungan Seks, Pria Ini Ancam Sebar Video Mesum gegara Diputus

Edy Gustan
Pria yang mengancam menyebar video mesum mantan pacarnya gegara diputus saat ditangkap anggota Polresta Mataram. (Foto: iNews/Edy Gustan)

Dia juga mengirim foto korban dalam keadaan telanjang yang di screenshot dari hasil video hubungan intim pada mereka berpacaran.

"Foto itu lalu dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor," ujar  Kadek kepada wartawan di Mataram Selasa (24/5/2022).

PF bergeming dengan ancaman mantan pacarnya. Dia lalu melaporkan AD ke polisi dengan membawa bukti percakapan WhatsApp tersebut terkait unsur ujaran kebencian. 

Menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap AD di rumahnya.

"Saat ini pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum yang belaku," kata Kadek.

Atas perbuatannya, pelaku AD dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (Edy Gustan)  

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

Sejoli Pemeran Video Mesum di Batang Dinikahkan, Kini Kena Mental usai Viral

57 tahun lalu

Viral Video Mesum Sejoli di Batang, Polisi Sita HP hingga Pakaian

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal