Mobil Tabrak Motor hingga Tewaskan Balita, Sopir Istri Gubernur NTB Ditetapkan Tersangka

Ema Widiawati
Mobil Tabrak Motor hingga Tewaskan Balita, Sopir Istri Gubernur NTB Ditetapkan Tersangka (Foto: iNews/Ema Widiawati)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kejadian ini dan menggelar perkara. Tersangka ZA pun dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang Kelalaian dalam Berkendara yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

"Saat ini tersangka di Unit Gakkum, apabila administrasi sudah lengkap akan kami lakukan penahanan," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

2 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

5 hari lalu

Kecelakaan di Jombang, Pemotor Bawa Rongsokan Kritis Tabrakan dengan Pikap

5 hari lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Honda Freed Tabrak Pikap Pedagang Durian

5 hari lalu

Honda CR-V Gagal Menyalip Tabrak Motor hingga Masuk Jurang di Bondowoso, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal