Menikah 6 Kali, PNS Kejari Loteng Diperiksa Kejati NTB setelah Dilaporkan Mantan Istri

Edy Gustan
Oknum PNS Kejari Lombok Tengah diperiksa Kejati NTB atas tuduhan menikah tanpa dokumen sah oleh mantan istrinya. (Foto: ilustrasi/ist)

Pihak Kejati NTB juga membantah jika SZ disebut sebagai jaksa.  Yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.  

Persoalan itu terungkap ketika Sinta Gusti mantan istrinya melaporkan SZ ke Kejaksaan Tinggi. Dia didampingi sejumlah aktivis perempuan.

Dikonfirmasi terpisah, SZ tidak berkenan berkomentar terkait persoalan keluarga yang dihadapinya. “Saya harus sampaikan ke pimpinan lebih dulu  soal ini. Terlebih saya juga sudah berproses pemeriksaan  di Kejati NTB,” ujar SZ kepada MNC.

Sahaji Wicaksono, anak kedua SZ dari pernikahan pertamanya membantah segala tudingan bekas ibu tirinya. Menurutnya, persoalan itu merupakan masalah keluarga.

Dia menyayangkan pemberitaan sepihak yang cenderung menyudutkan bapaknya. “Yang melapor itu namanya Gusti Sinta. Dia sudah dicerai,” ujar Ajik sapaan karibnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pria di Baubau Bakar Ruko dan Rusak Mobil Mantan Istri

57 tahun lalu

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis

57 tahun lalu

Viral Pria di Pati Robohkan Rumah gegara Sakit Hati Mantan Istri Mau Nikah Lagi

57 tahun lalu

Keji! Pria di Jepara Bakar Mantan Istri dan Mertua gegara Ditolak Rujuk, 1 Tewas

57 tahun lalu

Viral Pria di Takalar Aniaya Mantan Istri gegara Tolak Dititipi Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal