Mengaku Khilaf, TikTokers Hina Palestina Ditahan di Mapolda NTB

Muzakir
Antara
Kreator konten TikTok alias TikTokers berinisial UC ditahan di Mapolda NTB karena terbukti menghina Palestina. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Kreator media sosial TikTok alias TikTokers berinisial UC (23), pengunggah konten video yang diduga menghina Palestina ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penahanan UC berdasarkan hasil gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Priyo Suhartono, Senin (17/5/2021).

Priyo mengatakan, tersangka UC yang bekerja sebagai petugas kebersihan di lembaga pendidikan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak Sabtu (15/5/2021) lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dijelaskan bahwa konten video yang diunggah tersangka UC melalui akun TikTok @ucokbangcok telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Kronologi Oknum Dosen Ludahi Kasir Perempuan di Makassar, Gegara Ditegur Serobot Antrean

57 tahun lalu

Oknum Dosen UIM Diduga Ludahi Kasir Perempuan di Makassar Dipolisikan Kasus Penghinaan

57 tahun lalu

Kasus Resbob Diduga Hina Suku Sunda dan Viking, Ini Kata Kapolda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal